Cagar Alam Gunung Lokon

Cagar Alam Gunung Lokon adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 109/Kpts/Um/2003. Luasnya adalah 720 Hektare. Dalam sistem koordinat geografis, Cagar Alam Gunung Lokon masuk ke koordinat 1°30’ - 1°33’ Lintang Utara dan 124°74’ - 248°82’ Bujur Timur. Penunjukan kawasan ini berdasarkan Surat Keputusan GB.6 Stbl. 90, yang diterbitkan pada tanggal 21 Februari 1919. Topografi Cagar Alam Gunung Lokon berupa dataran rendah dan pegunungan. Kemiringan lereng antar 0 sampai 90 derajat. Cagar Alam Gunung Lokon berada di kawasan pegunungan dengan ketinggian 1.580 meter di atas permukaan laut. Lanskap utama di dalam cagar alam ini ialah Gunung Lokon yang masih aktif sebagai gunung berapi. Curah hujan di cagar alam ini berkisar antara 2.500-3.500 milimeter per tahun dengan suhu rata-rata antara 180o-240o Celsius. Pada bulan April hingga September terjadi musim kemarau, sedangkan pada bulan Desember hingga Agustus terjadi musim hujan. Flora yang tumbuh di dalam cagar alam ini sebagian besar adalah pandan, aren, beringin, cemara gunung, sirih, pakis dan alang-alang. Keberagaman flora ini merupakan akibat dari adanya debu panas dan lahar dari Gunung Lokon yang menutupi permukaan tanah setelah meletus. Beberapa jenis mamalia yang membentuk habitat di dalamnya ialah kera hitam sulawesi dan babi hutan. Sedangkan jenis burung yang hidup di dalamnya antara lain isap madu, raja-udang, pipit, tekukur, kumkum, dan gagak. Cagar Alam Gunung Lokon juga menjadi kawasan pariwisata. Objek wisatanya antara lain kawah gunung api, pendakian gunung, layang gantung, dan panorama.
Cagar Alam Yapen Tengah
Cagar Alam Yapen Tengah adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Yapen Yaropen. Penetapan kawasan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 775/Kpts/Um/10/82 tanggal 12 Oktober 1982. Luas lahan yang digunakan sebesar 59
Cagar Alam Kakenauwe
Cagar Alam Kakenauwe adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pembagian administratif, kawasannya masuk ke dua desa di Kecamatan Lasalimu. Kedua desa tersebut ialah Desa Kakenauwe dan Desa Waoleona
Cagar Alam Gunung Kentawan
Cagar Alam Gunung Kentawan adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pembagian administratif, Cagar Alam Gunung Kentawan masuk ke dalam Kecamatan Loksado. Di dalamnya, pembagian desanya ada dua
Cagar Alam Bukit Sapat Hawung
Cagar Alam Bukit Sapat Hawung adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapannya sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 174/Kpts/Um/3/1983. Surat ini diterbitkan pada tanggal
Cagar Alam Teluk Apar
Cagar Alam Teluk Apar adalah adalah cagar alam yang berada dalam wilayah Kabupaten Paser. Penetapan kawasan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Penetapan SK. Menhut No. 86/Kpts-II/1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Teluk Apar. Batas wilayah Cagar Alam
Cagar Alam Napabalano
Cagar Alam Napabalano adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dalam pembagian administratif, wilayahnya masuk dalam Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano. Lahan yang ditetapkan untuk pembentukannya adalah 9,2 hektare
Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata
Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata adalah cagar alam yang terletak di gugusan Kepulauan Karimata. Penunjukan kawasan ini sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 381/Kpts-II/1985. Saat pertama kali ditetapkan, luas lahan
Cagar alam Panua
Cagar Alam Panua adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dalam pembagian administratif, letaknya masuk dalam wilayah Desa Maleo, Kecamatan Paguat. Cagar Alam Panua ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
Cagar Alam Pamona
Cagar Alam Pamona adalah salah satu cagar alam yang berada di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Di Kabupaten Poso, wilayahnya masuk di Kecamatan Pamona Selatan dan Pamona Barat. Penetapannya sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri
SMP Negeri 37 Jakarta
SMP Negeri 37 Jakarta adalah sekolah menengah pertama (SMP) negeri yang berlokasi di Jakarta Selatan, Indonesia. Masa pendidikan sekolah ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari kelas VII sampai kelas IX